Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SIM Masa Berlaku Habis Tidak Bisa Diperpanjang

Pada kesempatan kali ini, saya akan mengulas sedikit tentang hal yang berhubungan dengan POLISI. Boleh kan seorang guru menulis sesuatu tentang polisi? hehe.

Boleh dooong, karena mau tidak mau suatu saat nanti kita pasti akan berhubungan dengan polisi. Baik itu karena kena tilang, meminta bantuan, membuat SIM, memperpanjang SIM (sampai satu meter misalnya hehe), atau menjenguk seseorang yang sedang ditahan polisi hehe. Naudzubillah dengan yang terakhir saya sebutkan ini. Selain itu, kita sebagai guru ternyata harus literat dalam segala hal. Supaya tidak ketinggalan oleh murid-muridnya. Iya gak?

Oke, kalau begitu saya akan mengawali tulisan ini dengan kalimat yang tertera di judul "SIM Masa Berlaku Habis Tidak Bisa Diperpanjang". Itu adalah kalimat yang terpampang di sebuah poster yang terpajang di ruang pendaftaran penerbitan SIM Polres Karawang.
Oh maaf, sebelum saya lanjutkan tulisannya, barangkali ada yang bertanya-tanya kenapa saya ada di kantor polisi. Daripada nanti ada yang bertanya-tanya, mendingan saya jelasin dulu kenapa saya ada di sini hehe.

Ssttt...Tapi jangan bilang-bilang ya. Saya ada di sini sebenarnya mau memperpanjang SIM. Tapi ternyata SIM saya tidak bisa diperpanjang, karena khawatir nanti tidak bisa masuk dompet. Garing kan? hehe. Bukan karena itu kok. SIM saya tidak bisa diperpanjang karena kelalaian saya lupa dengan batas masa berlaku SIM yang saya punya. Sstt...sekali lagi jangan bilang-bilang ya hehe.
Maklum lah saya agak sibuk. Jadi lupa kalau masa berlaku SIM saya ternyata sudah berakhir bulan-bulan kemarin. Modus banget kan hehe.

Nah, sejalan dengan informasi yang saya temukan di poster yang saya sebutkan tadi, ketika saya melakukan pendaftaran, Ibu polisi petugas pendaftaran pun menjelaskan hal yang sama, bahwa SIM yang sudah lewat masa berlakunya tidak bisa diperpanjang alias harus membuat SIM baru, meskipun hanya terlewat satu hari. Untuk sekedar mengingatkan, Kalau membuat SIM baru itu artinya kita harus mengikuti serangkaian tes, yaitu tes teori dan praktik.

Hal ini sesuai dengan Perkap No. 9 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan SIM baru.

Kemudian diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri ST/985/IV/2016 hurup BBB Poin 3 ,  tertanggal 20 April 2016 yang menyebutkan bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang. SIM dapat diberikan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM.

Lalu bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan utuk membuat SIM baru atau perpanjangan saat ini? Ketika saya menunggu giliran pemanggilan untuk pengarahan dan tes tulis, saya temukan informasi biaya tersebut terpampang pada sebuah standing banner di depan ruang pendaftaran. Di sana terpampang bahwa:

A. Penerbitan SIM A
1. Baru Rp 120.000
2. Perpanjangan Rp 100.00
B.Penerbitan SIM BI
1. Baru Rp 120.000
2. Perpanjangan Rp 100.000
C. Penerbitan SIM BII
1. Baru Rp 120.000
2. Perpanjangan Rp 100.000
D. Penerbitan SIM C, CI, CII
1. Baru Rp 100.000
2. Perpanjangan Rp 75.000
E. Penerbitan SIM D, DI
1. Baru Rp 50.000
2. Perpanjangan Rp 30.000
F. SIM Internasional
1. Baru Rp 250.000
2. Perpanjangan Rp 225.000, sedangkan
G. Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000.

Nah, itulah beberapa hal informasi tentang SIM. Sebelum saya akhiri tulisan ini, saya ingin memberikan informasi pelaksanaan tesnya, baik teori maupun praktik.

Tes teori dilakukan secara elektonik. Peserta tes melihat, membaca dan mendengar soal-soal tes melalui layar proyektor yang tersambung dengan perangkat komputer yang berisi software soal tes teorinya. Soalnya berjumlah 30 item pertanyaan yang dilengkapi dengan gambar ilustrasi. Peserta menjawab pertanyaan dengan cara memijit perangkat penjawab yang berisi tombol A, B, atau C yang sudah tersedia di depan tempat duduk masing-masing peserta.  Setiap pertanyaan diberi waktu 60 detik alias satu menit, yang kemudian soalnya berganti secara otomatis. Berdasarkan penjelasan Pak polisi di awal, bahwa peserta dinyatakan lulus tes tulis jika dapat menjawab minimal 18 dari 30 pertanyaan. Nah sebelum ada yang nanya, saya sebutkan bahwa saya Alhamdulillah dapat menjawab 21 pertanyaan dengan benar. Artinya saya lulus pada tes teori. Horeee. Hehe.

Lalu, karena saya lulus pada tahap tes teori, maka saya langsung disilakan menuju tempat tes praktik di tempat yang sudah disediakan di lapangan. Nah, ini yang paling berat. Para peserta harus mengendarai sepeda motor melalui lintasan berbentuk lurus, angka 8, dan zigzag dengan ukuran yang relatif sangat sempit. Apalagi lintasan angka 8-nya, sangat sempit dan kecil. Pokoknya sesuatu banget dech hehe.

Nah, sebelum tes praktiknya dilaksanakan, Pak polisi memberikan penjelasan dan rule of the game-nya. Peserta harus dapat melintasi ketiga bentuk lintasan itu dengan mulus, tanpa menabrak dan menjatuhkan pembatas dan kaki tanpa menyentuh tanah sampai finish. Namun, sebelumnya para peserta diberi kesempatan dulu untuk mencoba lintasan (baca: latihan) selama kurang lebih 10 menit.  Singkat cerita, dimulailah tes praktiknya. Dalam satu sesi berjumlah 3 orang untuk melakukan tes secara bergiliran. Akhirnya tibalah giliran saya untuk melakukan ujian yang sebenarnya.  Ingin tahu kan hasilnya? Unfortunately, saya menabrak satu pembatas dan kaki menginjak tanah di lintasan angka 8. Kita diberikan only one shot. Walhasil saya dinyatakan tidak lulus pada tes praktik. Innalillahi wainna ilaihi roji'un. Sehingga saya harus mengulang tes praktik pada tujuh hari kedepan. Sekedar info, bahwa ternyata tidak ada satu peserta pun pada hari ini yang lulus pada ujian praktik. Emeyzing hehe. Rasa-rasanya kalau Valentino Rossi pun tidak akan langsung bisa lulus di ujian praktik untuk mendapatkan SIM di sini. Hehe. Jadi, saya harus bersabar untuk mengikuti ujian ulang tes praktik minggu depan. FYI, rangkaian tes yang saya lalui hari ini dimulai pada sekitar jam 8 dan berakhir pada hampir jam 12. Oh iya saya lupa, persyaratan untuk membuat SIM yaitu KIR Dokter dan 2 fotokopi KTP.

Sebelum saya akhiri tulisan ini, barangkali ada beberapa hikmah yang bisa saya petik dari balada SIM ini. Yang pertama, untuk mendapatkan sesuatu itu tidak semuanya bisa dilakukan dengan mudah. perlu perjuangan, pengorbanan dan senantiasa fokus. Yang kedua, jangan ambil jalan pintas untuk mendapatkan sesuatu dengan cara-cara yang tidak ma'ruf. Ngerti kan maksud saya hehe? Supaya nanti apa yang kita dapatkan dan miliki itu berkah.  Ingat, kejahatan tidak terjadi hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan. Oleh karena itu, WASPADALAH, WASPADALAH!!!

Itu saja yang bisa saya share pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat bagi diri pribadi dan bagi kita semua. Terima kasih. Salam hormat.

Penulis:
Cecep Gaos, S.Pd
SD Puri Artha Karawang

*Sebagian tulisan ditulis di sela-sela menunggu giliran tes SIM, sebagian yang lain diselesaikan di rumah. @4Januari2016

Sumber: http://www.gurusiana.id/cecepgaosspd/article/sim-masa-berlaku-habis-tidak-bisa-diperpanjang-2289540  

1 comment for "SIM Masa Berlaku Habis Tidak Bisa Diperpanjang"

  1. Hikmahnya itu "sealam semesta" pa ... berlaku untuk semua urusan, dari ujung rambut sampai ujung kaki, dari yang luar sampai yg dalam, dari yg nyata sampai yg ghaib ....
    intinya: "berjuang" .....

    ReplyDelete